MEDAN, RB – Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), dr. Hj Purnamasari Dalimunthe seharusnya menujukan perilaku yang baik, taat hukum serta patuh terhadap peraturan yang diterapkan pemerintah termasuk putusan pengadilan.
Namun berbanding terbalik, dr. Hj Purnamasari Dalimunthe justru sebaliknya, dimana dirinya samasekali tidak ada menunjukkan niat baik dalam menjalankan putusan putusan perkara Nomor: 843/Pdt.G/2020/PN.Mdn Tanggal 09 Agustus 2021 Jo.Putusan Perkara Nomor: 551/Pdt/2021/PT.Mdn tanggal 07 Desember 2021 Jo.Putusan Perkara Nomor: 307 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023 dimana dalam putusan tersebut menyatakan atau menghukum dr. Hj Purnamasari Dalimunthe selaku tergugat harus membayar seluruh kerugian kerjasama yang dialami oleh ibu Marudut Pardede selaku penggugat sebesar Rp.188.650.000,- (Seratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
“Sebagai ASN yang baik dan taat hukum, seharusnya Hj Purnamasari menjalankan putusan yang telah inkrah oleh pengadilan, bukan malah terkesan mengelak dan lari dari isi putusan dengan tidak berniat membayar seluruh kerugian yang telah diderita oleh klien kami selama ini,” Dimikian disampaikan Golfrid Pasaribu SH, dalam temu pers, Selasa (20/06/23), yang turut juga didampingi oleh, Sahat Parlindungan Pasaribu, SH, Jery Panjaitan SH, dan Mayor (Purn), Ramli Pasaribu, SH selaku tim dari Kantor Hukum Lentera Mutiara Keadilan.
Lebih jauh disampaikan, Golfrid Pasaribu, SH bahwa dirinya meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumut, begitu juga pihak pimpinan terkait dalam pemerintahan agar dapat menegur ASN yang nakal dan tidak taat hukum seperti, dr. Hj Purnamasari Dalimunthe.
“Bila perlu ASN seperti ini seharusnya diberhentikan saja dari tugasnya sebagai ASN, karena telah menunjukkan sikap yang tidak layak sebagai seorang ASN. Kami juga kedepannya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan hal ini atau menaikan permasalahan ini ke dalam ranah pidana agar yang bersangkutan mendapat tindakan yang lebih tegas dalam proses hukum, ” Tandas, Golfrid Pasaribu, SH.
Sementara itu, dr. Hj Purnamasari Dalimunthe yang berhasil dikonfirmasi wartawan melalui via seluler, terkesan menghindar atau tidak berani memberikan komentar apapun, dan menyerahkan seluruh pertanyaan kepada pengacaranya. “Konfirmasi ke pengacara saya aja bang. Pengacara saya yang tau kronologi nya. Saya tidak berani memberikan komentar,” Ujarnya. (Red/jp)